Kode Etik Guru Indonesia ditetapkan dalam Kongres X111 t:ahun 1973 di Jakarta, dan disempurnakan dalam Kongres XVI tahun 1989 di Jakarta, sebagai berikut :
Guru Indonesia menyadari, bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa , Bangsa, dan Negara, serta kemanusiaan pada umumnya.
Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada Undang-undang Dasar 1945, turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945. Oleh sebab itu, Guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan memedomani dasar-dasar sebagai berikut :
1.Guru berbakti membirnbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia
seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
2.Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional.
3.Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan
bimbingan dan pembinaan.
4.Guru rnenciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses
belajar-mengajar.
5.Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya
untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
6.Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatican mutu dan
martabat profesinya.
7.Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan
sosial.
8.Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai
sarana perjuangan dan pengabdian.
9.Guru melaksanakan segala kebijakan Pemerintah dalam bidang pendidikan.
Disarikan dari: http://blog.persimpangan.com/blog/2007/08/06/kode-etik-guru-indonesia/
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar